Pertanyaan:
kang bedul baru saja menikah dengan seorang gadis belia
cantik yang dia pilih.namun baru 3 hari berselang kang bedul justru
tampak resah dan galau, sungguh aneh, mengingat masa pengantin baru
adalah masa yang seharusnya membahagiakan. selidik punya selidik, dengan
alasan yang cukup kuat, ternyata kang bedul mulai meragukan keperawanan
istrinya. dia curiga istrinya sudah tdk perawan, tidak seperti yang dia
sangka sebelum nikah. bolehkah kang bedul meminta "fasakh nikah"
shingga pernikahan dibatalkan???bagaimana solusi terbaik bagi kang bedul
menurut perspektif fiqih??salahkah dia jika dihari keempat kang bedul
mengambil keputusan dengan mentalaq istrinya karena merasa pernikahan
tidak bisa dilanjutkan??
(mencoba mengandai-andai seandainya kejadian tersebut tidak terjadi pada seorang bupati).
Jawaban:
Pada dasarnya haramnya menikahi perempuan atau lelaki pezina itu
berdasarkan pada dzahir dan keumuman firman Allah dalam QS An Nur 24:3
الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك علي المؤمنين
Artinya: Seorang lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan
wanita pezina atau wanita musyrik. Seorang wanita pezina tidak boleh
menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Hal itu
diharamkan bagi seorang mukmin.
Imam Syafi'i berbeda pendapat dalam menafsiri surat An Nur 24:13 di
atas. Menurut Syafi'i, ayat di atas memiliki konteks khusus. Selain
itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa ayat di atas sudah di-naskh
(diganti) oleh ayat lain.
Pendapat Syafi'i ini diperkuat dengan sebuah hadits di mana salah
seorang mengeluh pada Nabi karena istrinya genit (baca, suka selingkuh).
Nabi menjawab, "Ceraikan." Orang itu berkata, "Tapi saya masih
mencintainya." Jawab Nabi, "Kalau begitu, jangan cerai dia." Kata
Syafi'i, seandainya haram menikahi wanita pezina, niscaya Sahabat tadi
akan disuruh menceraikan istrinya yang selingkuh itu.
Teks asli hadits tersebut demikian:
أتى رجل إلى رسول الله [ ص: 13 ] صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول
الله إن لي امرأة لا ترد يد لامس فقال النبي صلى الله عليه وسلم فطلقها قال
إني أحبها قال فأمسكها إذا
Pendapat Syafi'i disetujui oleh Al Bishri dalam Al Hawi al-Kabir[2]
Dalam Al-Majmuk, Imam Nawawi mengatakan
(فرع) وإن زنى رجل بزوجة رجل لم ينفسخ نكاحها، وبه قال عامة العلماء ،
وقال على بن أبى طالب: ينفسخ نكاحها وبه قال الحسن البصري.دليلنا حديث ابن
عباس في الرجل الذى قال للنبى صلى الله عليه وسلم: إن امرأتي لا ترد يد
لامس)
Artinya: Apabila seorang lelaki berzina dengan istri orang lain,
maka nikah perempuan itu tidak rusak (tidak batal). Ini pendapat
kebanyakan ulama. Ali bin Abi Talib berkata: nikahnya rusak (batal)
pendapat ini diikuti Al-Hasan Al-Bishri. Dalil kita adalah hadits Ibnu
Abbas di mana seorang laki-laki yang istrinya berzina diberi pilihan
oleh Nabi untuk mentalak atau tidak.
-
KESIMPULAN
- أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها ، فاظفر بذات الدين تربت يداك