Wanita-wanita Yang Haram Dinikahi < machrom > Sebab-sebab haram dinikahi:/Ini posisinya juga bisa di balik dari laki-laki.
1. Haram dengan sebab keturunan: i. Ibu dan nenek hingga ke
atas.(maksud keatas adalah ibunya nenek dst )ii. Anak dan cucu hingga
kebawah.(maksudnya kebawah adalah anaknya cucu dst)iii. Kakak-adik
seibu-sebapa atau sebapa atau hanya seibu saja.iv. saudara bapak yakni
kakak/adiknya bpk,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dr ayah)v. saudara
ibu yakni kakak/adiknya ibu ,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dr
ibu)vi. Anak saudara lelaki ( adik atau kakak) hingga kebawah.vii. Anak
saudara perempuan ( adik atau kakak ) hingga ke bawah.
2. Haram dengan sebab satu susuan.(Tunggal rodo`) : i. Ibu yang menyusui.ii. Saudara perempuan sesusuan.
Sabda Rasulullah s.a.w yang bermaksud:
“Haram dari susuan sebagaimana haram dari keturunan “. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Perempuan-perempuan yang haram dengan sebab susuan adalah sama dengan orang-orang yang haram dengan sebab keturunan.
3. Haram dengan sebab perkawinan/menjadi mertua. ( Musyaharah )
: i.Ibunya istri keatas baik ibu kandung maupun ibu rodo`nya istri.baik
suami sudah berhubunagn intim dengn istri atau belum.ii.Anak dari istri
(anak tiri suami) jk memang sang istri sudah berhub intim dengan
istri.iii.istri-istrinya bapak (atau ibu,baik ibu kandung maupun ibu
tiri)vi.Istri anak-anaknya.(menantu)
YANG DISEBUTKAT DIATAS HARAM DINIKAHI SELAMANYA (BAIK SUDAH CERAI
DENGN ISTRI ATAU BELUM) Sedang yang tidak haram selamanya (haram hanya
ketika menikahi kedua-duanya ato keempat2nya/mengumpulkan dalm satu
pernikahan) jk istri sudah dicerai maka boleh dinikahi.mereka adalah:
i.Saudara istri yakni kakak-atau adiknya istri baik kandung atau
tiri atau hanya saudara sepersusuan.ii. saudara bapaknya istri yakni
kakak/adiknya bpk,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhenya istri dr arah
ayah)v. saudara ibunya istri yakni kakak/adiknya ibu ,kandung maupun
tiri (Bu lek/bu dhenya istri dr ibu)
Firman Allah s.w.t.:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا
قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ
الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي
حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ
تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ
أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ
الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا
رَحِيمًا (23)
22. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang Telah dikawini
oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang Telah lampau. Sesungguhnya
perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang
ditempuh).
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara
bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak
isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri,
tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam
perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi
pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
[281] maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas.
dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu
perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya.
sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu, menurut Jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak
dalam pemeliharaannya. ( Surah An-Nisaa’ – Ayat 22 - 23)

